- Pergi ke laman DJP online www.djponline.pajak.go.id.
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul di layar.
- Tekan menu ‘Lapor’, lalu ketuk ‘e-Filing’.
- Selanjutnya, klik ‘Buat SPT’ dan akan ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab.
- Setelah menjawab pertanyaan, klik ‘Lanjutkan’ dan akan muncul ikon live chat di pojok kanan bawah layar.
- Klik ikon live chat dan pilih topik yang ingin ditanyakan.
- Tunggu hingga petugas live chat tersedia dan mulai berkomunikasi dengan petugas.
Dengan adanya layanan bantuan lapor pajak ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan nyaman dalam melaporkan pajak.
Selain itu, layanan ini juga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan lapor pajak jika mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi seputar pajak.
Baca Juga: Dapat Kiriman Email Pajak? Jangan Asal Klik, Ciri-ciri Link Phising