Find Us On Social Media :

Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK

Ilustrasi pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di situs Kemnaker.

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.

- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut

- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK

- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 

- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang dan mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair? Dilakukan Bertahap, Begini Cara Mengajukan Klaim Bulan Pertama, Kedua Hingga Enam Pasca PHK