Find Us On Social Media :

Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK

Ilustrasi pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di situs Kemnaker.

GridFame.id - Bagi paraa karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa bernapas lega.

Sekalipun menjadi korban PHK sangat menyedihkan, tetapi setidaknya ada tunjangan yang bisa didapatkan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Peserta JKP akan menerima 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Simal begini cara memcairkan dana JKP tahun 2024.

Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan