Salah satunya adalah dengan memberikan link palsu, karenanya waspadai jika ada yang meminta Anda untuk mengklik link tertentu tanpa ada keterangan yang jelas ataupun dari sumber yang tepercaya apalagi jika link yang diminta untuk diklik dikirimkan pada Anda melalui email, WhatsApp ataupun SMS.
4. Jika menggunakan layanan keuangan, pastikan sudah terdaftar di OJK
Tip keempat ini secara khusus wajib Anda lakukan jika Anda hendak memanfaatkan jasa layanan keuangan misalnya saja, untuk pinjaman dana. Pastikan platform peminjaman dana sudah terdaftar atau berizin OJK.
Jangan pernah berikan data pribadi dalam bentuk apa pun, sebelum benar-benar yakin kalau platform yang bersangkutan sudah legal, termasuk mereka yang menawarkan jasanya kepada Anda langsung melalui WhatsApp ataupun SMS.
5. Teliti saat mengunduh aplikasi
Biasanya ssetiap aplikasi akan meminta izin untuk mengakses fitur-fitur tertentu dalam smartphone agar aplikasinya berjalan dengan baik tetapi, hal ini juga kadang diminta oleh para oknum pelaku pinjol ilegal.
Karena itu, penting untuk dicatat, bahwa platform fintech pendanaan legal yang sudah terdaftar di OJK dan berizin hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN saja, yakni camera, microphone, and location.
Jadi, ketika sebuah aplikasi layanan pinjaman dana Anda unduh dan kemudian meminta akses ke kontak atau ke galeri, Anda wajib untuk waspada karena ini sudah pasti pinjol ilegal.
Urungkan niat Anda untuk download aplikasi tersebut, dan beralihlah pada fintech pendanaan legal saja.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Kita Tak Boleh Belanja Online Saat Pakai WiFi Publik, Duit Bisa Ludes!