Find Us On Social Media :

Sah! PPN Naik 12% Tahun Depan, Ini Rincian Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Barang dan jasa kena pajak

GridFame.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satunya mengatur soal besaran tarif PPN umum atau kenaikan PPN.

Dalam UU ini, pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10% secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor.

Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini.

Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru