Find Us On Social Media :

Sah! PPN Naik 12% Tahun Depan, Ini Rincian Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Barang dan jasa kena pajak

GridFame.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satunya mengatur soal besaran tarif PPN umum atau kenaikan PPN.

Dalam UU ini, pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10% secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor.

Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini.

Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru 

Dilansir dari laman resmi pajakku.com, ini jenis barang dan jasa yang kena dampak kenaikan PPN: 

Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN yang direvisi dalam UU HPP.

Barang Kena Pajak meliputi seluruh barang selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) dan pasal 16 UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

2. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering

3. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa Kena Pajak

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN yang direvisi dalam UU HPP. Jasa Kena Pajak meliputi seluruh jasa selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 UU HPP.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Jika Status Lapor Pajak SPT Tahunan Kurang Atau Lebih Bayar? 

1. Jasa pelayanan kesehatan medik

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa keuangan

4. Jasa asuransi, kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. (diatur dalam pasal 16)

5. Jasa keagamaan

6. Jasa pendidikan

7. Jasa kesenian dan hiburan

8. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

9. Jasa tenaga kerja

10. Jasa perhotelan

11. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

12. Jasa penyediaan tempat parkir

13. Jasa boga atau catering.

Baca Juga: Cara Beli Rumah Agar Bebas Pajak 100 Persen