Find Us On Social Media :

Menaker Tegas Sebut THR Tak Boleh Dicicil! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Langgar Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

GridFame.id - Angin segar untuk para karyawan.

Menaker baru-baru ini menjelaskan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. 

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan.

Ia juga menegaskan bahwa pencairan THR tak boleh dicicil.

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Baca Juga: Jangan Dipakai Semua! Ini Tips Mengalokasikan THR Jika Masih Punya Tanggungan Utang