Find Us On Social Media :

Menaker Tegas Sebut THR Tak Boleh Dicicil! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Langgar Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Nantinya dengan diresmikannya posko THR, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan.

Selain itu, karyawan bisa langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi SIAP KERJA dengan cara:

1. Pilih Menu Masuk

2. Daftar akun untuk login SIAP KERJA 

3. Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/

4. Pilih Konsultasi THR

5. Tekan Menu Konsultasi THR

6. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja

7. Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan.

8. Pilih Pengaduan THR lalu isikan formulir dan Laporkan!

Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker.

Baca Juga: Promo Kimukatsu Spesial Ramadhan, Ada Menu Baru dan Paket Hemat Mulai dari Rp 90 Ribuan