Find Us On Social Media :

Kreditur Waspada! Aturan Baru Penagihan DC Leasing, Motor Boleh Langsung Ditarik dengan Ketentuan Begini

dc leasing boleh tarik motor

GridFame.idLeasing, atau sering disebut sewa-menyewa, adalah suatu bentuk kontrak yang memungkinkan penggunaan aset tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati sebelumnya. 

Ini adalah sebuah perjanjian antara penyewa (peminjam) dan lesor (pemberi sewa) yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait aset yang disewa.

Leasing menawarkan fleksibilitas dalam jangka waktu.

Dibandingkan dengan pembelian langsung, leasing memungkinkan penyewa untuk menggunakan aset untuk jangka waktu tertentu tanpa harus memiliki kepemilikan langsung.

Dalam banyak kesepakatan leasing, pemeliharaan dan perawatan rutin aset menjadi tanggung jawab lesor.

Hal ini membebaskan penyewa dari biaya tambahan yang terkait dengan pemeliharaan dan memastikan bahwa aset tetap dalam kondisi baik.

Leasing memungkinkan perusahaan atau individu untuk mengakses aset baru tanpa harus mengeluarkan modal besar di muka.

Dalam leasing, risiko nilai depresiasi aset biasanya ditanggung oleh lesor, bukan oleh penyewa.

Ini berarti penyewa tidak perlu khawatir tentang menanggung kerugian nilai aset dalam jangka panjang.

Namun, jika telat membayar tentu bisa menjadi kemungkinan motor Anda ditarik.

Berikut aturan tentang penagihan debt collector leasing, motor boleh langsung ditarik jika menunggak.

Baca Juga: Faktanya Debt Collector Bisa Langsung Tarik Kendaraan Kalau Ada Kesepakatan Begini Saat Kredit

Melansir dari otoseken.gridoto.com yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus lalu yang menyatakan.

Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi. 

Namun, tentu tak bisa sembarangan ketika melakukana penarikan.

Debt collector harus membawa beberapa dokumen ini ketika penarikan:

1. Surat kuasa

2. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)

3. Surat somasi

4. Memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.

Baca Juga: Simak 5 Kelebihan dan Kekurangan Dari Leasing Syariah