Meskipun situasinya mungkin membuat frustrasi, hindari mengusir debt collector secara langsung.
Ini bisa berakibat pada masalah hukum.
Mintalah DC pinjol datang di lain waktu karena pada aturan yang berlaku, mereka tak boleh melakukan penagihan di hari raya.
4. Laporkan Pelanggaran
Jika debt collector tetap ngotot menagih, laporkan ke otoritas yang berwenang.
Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Semoga informasinya bermanfaat!