GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus dilakukan jika ada DC pinjol yang tagih utang saat lebaran.
Berurusan dengan DC menjadi hal yang paling dihindari oleh debitur.
Soalnya, hal ini sangat menganggu ketenangan.
Sebagaimana diketahui, seseorang akan berurusan dengan DC pinjol ketika gagal bayar sampai berbulan-bulan.
Awalnya, penagihan akan dilakukan lewat pesan atau telepon.
Namun, jika sudah lewat jangka waktu tertentu belum juga beres, maka mereka akan menagih langsung ke rumah.
Sayangnya, tak semua debt collector mematuhi aturan.
Banyak yang melakukan penagihan di waktu-waktu yang dilarang, misalnya ketika lebaran.
Lalu, apa yang bisa dilakukan jika ada DC pinjol yang menagih saat lebaran?
Bolehkah langsung diusir karena menyalahi aturan?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bakal Tagih Sampai ke Desa-Desa? Begini Penjelasannya
Menghadapi DC Pinjol yang Menagih ke Rumah saat Lebaran
Menagih utang saat lebaran merupakan sebuah pelanggaran.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut langkah bijak menghadapinya.
1. Verifikasi Identitas
Pertamatama, pastikan bahwa orang yang datang adalah benar-benar debt collector yang sah dari pinjol yang Anda gunakan.
Mintalah kartu identitas dan surat tugas dari mereka.
Hal ini penting dilakukan untuk berjaga-jaga karena banyak sekali penipuan berkedok DC pinjol.
2. Hadapi dengan Tenang
Jika Anda memiliki utang yang belum terbayar, bicarakan dengan tenang dan jujur.
Diskusikan kemungkinan pembayaran atau perundingan ulang.
3. Catat Bukti
Baca Juga: Benarkah Galbay Pinjol saat Ramadhan Bakal Aman dari Penagihan DC?
Pastikan Anda selalu catat setiap interaksi dengan debt collector.
Simpan salinan surat, pesan teks, atau catatan telepon.
4. Jangan Mengusir Secara Langsung
Meskipun situasinya mungkin membuat frustrasi, hindari mengusir debt collector secara langsung.
Ini bisa berakibat pada masalah hukum.
Mintalah DC pinjol datang di lain waktu karena pada aturan yang berlaku, mereka tak boleh melakukan penagihan di hari raya.
4. Laporkan Pelanggaran
Jika debt collector tetap ngotot menagih, laporkan ke otoritas yang berwenang.
Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Semoga informasinya bermanfaat!