Find Us On Social Media :

Ini Jadinya Kalau Tak Pernah Balas Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal di WA

Mengabaikan teror pinjol ilegal (ISTIMEWA)

Tak Balas Pinjol Ilegal

Mengabaikan penagihan pinjol ilegal ternyata malah disarankan, lo.

Dengan mengabaikan pinjol ilegal, penagihan yang mereka lakukan justru bisa mereda.

Soalnya, pinjol ilegal biasanya tak hanya menargetkan satu debitur, melainkan banyak debitur.

Agar tak membuang waktu, pinjol ilegal akan memilih debitur yang aktif membalas pesannya.

Sementara debitur yang mengabaikannya biasanya tidak diprioritaskan.

Lalu, apakah penagihan tetap akan terjadi di masa mendatang?

Sayangnya, tak ada jaminan pinjol ilegal bakal kembali menagih atau tidak.

Soalnya, mereka tak punya aturan yang mengikat, sehingga bisa melakukan apa saja sesuka mereka.

Lalu, apa solusinya?

Merangkum dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Anda dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Kalau Galbay Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Simak Jawabannya di Sini