Find Us On Social Media :

Waspada Pakai Fake Data Buat Daftar Pinjol Ilegal, Pasti Ketahuan Cuma dengan Satu Cara Ini

GridFame.id - Apakah Anda sering melihat joki pinjol yang menawarkan fake data?

Fake data jadi salah satu cara yang sering digunakan untuk memanipulasi pinjol ilegal.

Gunanya adalah untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus takut ditagih debt collector.

Itu karena data yang digunakan bukan data asli milik kita.

Selain itu, beberapa pinjol ilegal juga bisa mencairkan dana meski data yang dimasukkan adalah fake.

Banyak yang mengira bakal aman dari penagihan pinjol ilegal kalau pakai data fake atau palsu.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, lo.

Faktanya, pinjol ilegal tetap bisa tahu data asli peminjam.

Simak sampai tuntas!

Ajukan Pinjol Ilegal Pakai Data Fake

Mengajukan pinjol ilegal pakai data fake kini banyak dilakukan.

Terutama oleh oknum penjoki galbay pinjol.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Biaya Tersembunyi Pinjol yang Kerap Bikin Debitur Terjebak sampai Galbay

Mereka menawarkan jasa ajukan pinjaman ke pinjol ilegal pakai data fake agar aman dari penagihan.

Namun, rupanya pinjol ilegal tetap bisa tahu data asli peminjam, lo.

Melansir dari Kompas.com dan beberapa sumber lainnya, pinjol ilegal meminta beberapa akses ke HP debitur.

Mulai dari akses kontak, galeri, SMS, riwayat telepon, dan masih banyak lagi.

Jadi, meski tak pakai data asli, pinjol ilegal bisa mendapatkan data-data asli peminjam dari akses tersebut.

Sebagaimana diketahui, saat ini mencari data seseorang sangatlah mudah.

Cuma modal informasi yang minim saja, data bisa didapatkan.

Untuk itu, jangan sekali-kali bermain-main dengan data fake.

Kalau memang sangat membutuhkan uang, Anda bisa mengajukan pinjaman yang memang sudah terdaftar di OJK.

Di sampung bunganya yang normal, Anda juga tidak akan mendapatkan penagihan yang sadis.

Baca Juga: Ini Jadinya Kalau Tak Pernah Balas Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal di WA

Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda bisa mengeceknya lebih dulu.

Caranya dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp OJK 081-157-157-157.

Tulis nama pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya, lalu kirim.

Nantinya, Anda akan mendapatkan balasan terkait informasi legalitas pinjol yang Anda tanyakan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Waduh Gawat! Ternyata Ini 5 Profesi yang Kerap jadi Target Sasaran Pinjol