Ada beberapa alasan mengapa angsuran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat naik di tengah-tengah cicilan berjalan:
1. Kenaikan Suku Bunga
Salah satu alasan paling umum adalah kenaikan suku bunga, jika Anda memiliki KPR dengan suku bunga tetap, biasanya angsuran tetap sama selama masa kredit.
Namun, jika Anda memiliki KPR dengan suku bunga yang disesuaikan (misalnya, suku bunga mengambang), maka kenaikan suku bunga pasar dapat menyebabkan peningkatan angsuran.
2. Perubahan Kebijakan Bank
Bank pemberi kredit dapat mengubah kebijakan mereka terkait struktur angsuran, misalnya mengubah masa tenor sisa, mengubah jumlah angsuran bulanan, atau mengenakan biaya tambahan tertentu.
3. Perubahan Asuransi
Jika Anda memiliki asuransi atau perlindungan tambahan lainnya yang terkait dengan KPR Anda, perubahan dalam biaya premi atau syarat-syarat asuransi dapat menyebabkan kenaikan angsuran.
4. Pajak Properti dan Biaya-Biaya Tambahan
Terkadang, pajak properti atau biaya tambahan lainnya yang terkait dengan kepemilikan rumah dapat naik dari waktu ke waktu, yang kemudian dapat mempengaruhi besarnya angsuran KPR.
Baca Juga: Ini 7 Hal yang Harus Dipertimbangkan Jika Ingin Ajukan Cuti Angsuran KPR Agar Tak Boncos
5. Penyesuaian terhadap Perubahan Kebutuhan
Beberapa kenaikan angsuran mungkin disebabkan oleh penyesuaian atas perubahan kebutuhan atau preferensi Anda.
Misalnya, jika Anda memutuskan untuk menambahkan fasilitas tambahan ke dalam rumah Anda atau melakukan renovasi besar-besaran, hal itu dapat mempengaruhi biaya dan karenanya angsuran KPR.
Penting untuk memahami bahwa perubahan angsuran KPR dapat terjadi karena berbagai faktor, dan penting untuk memperhatikan setiap pemberitahuan atau komunikasi dari bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit.
Jika terjadi peningkatan angsuran yang tidak diharapkan, Anda juga dapat menghubungi bank Anda untuk meminta penjelasan dan mengetahui opsi-opsi yang tersedia bagi Anda.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Jika Memiliki Tanggungan Kredit Kendaraan dan KPR