Find Us On Social Media :

Pikir-pikir Lagi Kalau Mau Pinjaman UKT dari Pinjol! Jika Belum Lunas Sampai Lulus, Ini yang Akan Terjadi

GridFame.id - Pendidikan tinggi merupakan investasi masa depan yang berharga, namun seringkali membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di Indonesia, banyak mahasiswa memilih untuk membiayai pendidikan mereka melalui pinjaman dana pendidikan atau student loan dari platform pinjaman online (pinjol).

Namun, apa yang terjadi jika pinjaman tersebut belum lunas setelah lulus?

Student loan adalah pinjaman yang diberikan untuk membiayai pendidikan tinggi atau biaya-biaya yang terkait dengan proses mengejar gelar akademik.

Tujuannya adalah untuk menutupi biaya kuliah, buku, perlengkapan, hingga biaya hidup selama masa studi.

Andrisyah Tauladan, Director of Corporate Communication AFPI, menyatakan bahwa istilah pinjol yang terkait dengan student loan dari fintech lending memberikan kesan buruk bagi pendanaan pendidikan ini.

Pasalnya, masyarakat Indonesia masih trauma terhadap keberadaan pinjol yang sering menetapkan bunga dan denda yang tinggi, tenor yang tidak masuk akal, dan teror yang mengganggu.  

Andrisyah juga menjelaskan bahwa platform fintech lending tidak dapat mengakses data pribadi nasabah atau penerima dana. 

Fintech lending menggunakan metode-metode inovatif yang telah mendapat persetujuan dari regulator untuk melakukan risk profiling dan mitigasi risiko.

Kewajiban Melunasi Student Loan

Setelah lulus, mahasiswa diharapkan dapat mulai menyicil dan melunasi dana pendidikan ketika telah memiliki penghasilan.

Namun, jika pinjaman belum lunas, kewajiban untuk melunasinya tetap ada.

Baca Juga: Daripada Pinjol, Simak 7 Alternatif Pinjam Dana Untuk Ibu Rumah Tangga

Pinjaman pemerintah sering menawarkan bunga yang lebih rendah dan masa tenggang sebelum pembayaran dimulai, sedangkan pinjaman sektor swasta umumnya memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi.

Risiko Hukum Jika Tidak Melunasi Pinjol

Jika seseorang gagal melunasi cicilan pinjaman dari pinjol, mereka akan menghadapi risiko hukum.