Utang yang tidak dilunasi akan dianggap sebagai wanprestasi, dan pinjol akan melakukan penagihan kepada penerima dana.
Proses penagihan ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika pinjol tersebut legal.
Sanksi Finansial
Selain risiko hukum, tidak melunasi utang pinjol juga akan mengakibatkan beban bunga dan denda yang membengkak.
Bunga dan denda akan terus membesar jika pembayaran terlambat atau tidak dilakukan sama sekali.
Melunasi student loan dari pinjol setelah lulus adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Jika tidak, mahasiswa akan menghadapi risiko hukum dan sanksi finansial yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan mereka di masa depan.
Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman dan merencanakan pembayaran kembali dengan bijak.
Baca Juga: Tips Agar Data Diri Tak Disebar Jika Terlanjur Meminjam di Pinjol