GridFame.id - Ini adalah situasi di mana seseorang membeli rumah dengan membayar sejumlah besar uang tunai di muka (cash keras), namun juga mencicil sisanya.
Pembelian rumah secara tunai keras biasanya mengacu pada pembayaran sejumlah besar uang tunai secara langsung pada saat transaksi pembelian, tanpa menggunakan pinjaman hipotek atau fasilitas kredit lainnya.
Ini berarti bahwa pembeli tidak bergantung pada pemberi pinjaman untuk membiayai pembelian rumah tersebut.
Namun, dalam banyak kasus, pembeli mungkin tidak memiliki seluruh jumlah yang diperlukan untuk membayar harga rumah secara tunai keras.
Dalam situasi ini, mereka dapat membayar sebagian besar dengan uang tunai dan mencicil sisanya.
Cicilan ini bisa menjadi bentuk pinjaman langsung dari penjual (vendor financing), di mana pembeli membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada penjual untuk jangka waktu tertentu hingga lunas.
Beberapa developer properti memungkinkan pembeli untuk membayar rumah secara tunai dalam pembayaran yang lebih fleksibel atau dicicil.
Ini bisa menjadi pilihan yang menarik bagi pembeli yang memiliki cukup dana untuk membayar sebagian besar harga rumah secara langsung, tetapi ingin mengatur pembayaran sisanya dalam jangka waktu tertentu.
Cara ini umumnya disebut "cash dicicil" atau "cash bertahap".
Dalam hal ini, pembeli biasanya membayar sejumlah uang tunai sebagai uang muka (biasanya sekitar 10% hingga 30% dari harga rumah).
Kemudian sisanya dibayar dalam cicilan bulanan atau tahunan selama periode waktu tertentu, biasanya dalam jangka waktu satu atau dua tahun.
Baca Juga: Tak Banyak yang Sadar, Ini 5 Alasan Sewa Rumah Lebih Untung Daripada Beli
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |