Find Us On Social Media :

Catat! Ini Syarat yang Diperlukan saat Jual Beli Tanah Sesuai Aturan Hukum

ilustrasi jual tanah

Untuk melakukan transaksi jual beli tanah, terutama di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang umumnya diperlukan, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipersiapkan:

1. Surat Tanah

Penjual harus memiliki sertifikat tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang akan dijual.

Sertifikat tanah ini harus berlaku dan masih berlaku hingga saat transaksi dilakukan.

2. Bukti Identitas

Penjual dan pembeli harus menyediakan bukti identitas resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor, yang menunjukkan identitas mereka secara jelas.

3. Akta Jual Beli (AJB)

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris adalah langkah yang penting dalam proses jual beli tanah.

AJB adalah dokumen hukum yang mengatur transaksi jual beli tanah secara resmi dan sah di mata hukum.

4. Pembayaran

Pembeli harus menyediakan dana yang cukup untuk membayar harga tanah yang disepakati, dan pembayaran ini biasanya dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank.

Baca Juga: Pakai Jasa Makelar Untuk Jual Tanah? Begini Tips Pembagian Keuntungannya

5. Pajak Transaksi

Pembeli juga perlu membayar pajak transaksi jual beli tanah yang berlaku di wilayah yang bersangkutan, pajak ini biasanya dibayar kepada pemerintah daerah setempat.

6. Biaya-Biaya Tambahan

Selain harga tanah dan pajak transaksi, pembeli juga mungkin harus menanggung biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, biaya peralihan hak, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses jual beli tanah.

7. Pemeriksaan Legalitas Tanah

Sebelum melakukan transaksi jual beli, penting untuk memeriksa legalitas tanah tersebut.