Untuk melakukan transaksi jual beli tanah, terutama di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang umumnya diperlukan, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipersiapkan:
1. Surat Tanah
Penjual harus memiliki sertifikat tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang akan dijual.
Sertifikat tanah ini harus berlaku dan masih berlaku hingga saat transaksi dilakukan.
2. Bukti Identitas
Penjual dan pembeli harus menyediakan bukti identitas resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor, yang menunjukkan identitas mereka secara jelas.
3. Akta Jual Beli (AJB)
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris adalah langkah yang penting dalam proses jual beli tanah.
AJB adalah dokumen hukum yang mengatur transaksi jual beli tanah secara resmi dan sah di mata hukum.
4. Pembayaran
Pembeli harus menyediakan dana yang cukup untuk membayar harga tanah yang disepakati, dan pembayaran ini biasanya dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank.
Baca Juga: Pakai Jasa Makelar Untuk Jual Tanah? Begini Tips Pembagian Keuntungannya
5. Pajak Transaksi
Pembeli juga perlu membayar pajak transaksi jual beli tanah yang berlaku di wilayah yang bersangkutan, pajak ini biasanya dibayar kepada pemerintah daerah setempat.
6. Biaya-Biaya Tambahan
Selain harga tanah dan pajak transaksi, pembeli juga mungkin harus menanggung biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, biaya peralihan hak, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses jual beli tanah.
7. Pemeriksaan Legalitas Tanah
Sebelum melakukan transaksi jual beli, penting untuk memeriksa legalitas tanah tersebut.