Find Us On Social Media :

Begini Cara Berobat Pakai BPJS Saat Mudik, Ada Syaratnya Kalau Mau Pakai Di Luar Faskes

GridFame.id - Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat layanan kesehatan selama mudik Lebaran 2024 pada 8-15 April 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain maksimal 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

Peserta BPJS kesehatan juga dapat mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

Adapun layanan yang disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan meliputi layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," imbuh Ghufron.

Syarat berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan

Syarat bagi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat di luar negeri cukup mudah.

Yakni dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu membawa fotokopi berkas lainnya.

Dengan syarat tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di luar kota selama paling banyak 3 kali dalam 1 bulan.

Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengobatan di luar kota, berikut caranya:

Baca Juga: Buat Selena Gomez Berubah Total, Segini Biaya Pengobatan Lupus Dengan dan Tanpa BPJS Kesehatan