- Datang ke FKTP terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Tunjukkan syarat yang diperlukan, yakni NIK atau KTP
Selanjutnya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat pengobatan atas penyakit yang dialaminya.
Sebagai catatan, syarat berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan dapat diperoleh apabila peserta membayarkan iuran secara rutin.
Sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif.
Posko mudik BPJS Kesehatan
Selain memastikan fasilitas pengobatan di luar kota bagi pesertanya, BPJS Kesehatan juga menyiapkan posko mudik selama 5-9 April 2025 yang tersebar di berbagai wilayah:
- Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur
- Pelabuhan Merak di Banten
- Rest Area Tol Travoy KM 88A di Purwakarta
- Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon
- Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang
- Terminal Purabaya di Sidoarjo
- Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar