GridFame.id - Mafia tanah, sering kali disebut juga dengan istilah 'spekulan tanah' atau 'penjahat tanah', merujuk pada kelompok individu atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan kepemilikan, pengembangan, atau pengaturan tanah.
Mereka menggunakan berbagai metode licik dan kadang-kadang kekerasan untuk memanipulasi pasar tanah, memperoleh keuntungan besar, dan mengendalikan aset-aset berharga.
Salah satu praktik umum yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan.
Mereka bisa menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.
Hal ini dapat dilakukan dengan menyuap petugas pemerintah atau melalui praktik korupsi lainnya.
Dalam beberapa kasus, mafia tanah bahkan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mengusir pemilik asli dari lahan mereka.
Selain itu, mafia tanah juga sering terlibat dalam penipuan properti.
Mereka mungkin menjual lahan atau bangunan yang tidak dimiliki dengan mengelabui pembeli atau menggunakan dokumen palsu.
Setelah transaksi dilakukan, pembeli kemudian menyadari bahwa mereka telah ditipu, namun seringkali sulit untuk mendapatkan kembali uang atau aset yang telah diinvestasikan.
Seperti yang dialami oleh artis Nirina Zubir hyang merugi hingga Rp 17 miliar.
Bagaimana ciri-ciri Mafia Tanah yang ada di masyarakat?
Melansir dari Kompas.com, ART Riri Khasmita tega mengelabui keluarga Nirina hingga merampas aset tanah senilai Rp 17 miliar.
Kasus ini terungkap setelah K ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019.
Cut Indria Martini yang adalah ibunda Nirina sempat mempercayakan pada Riri Khasmita untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Sampai kemudian pada November 2020, keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.
Akta jual beli (AJB) untuk balik nama keenam sertifikat tersebut disahkan dan dinomorkan oleh tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kemudian surat-surat tersebut ada yang digadaikan untuk kemudian dijadikan modal berjualan frozen food.
Berikut ini merupakan ciri-ciri Mafia Tanah yang ada disekitar masyarakat:
1. Ciri paling mendasar dari mafia tanah adalah keterlibatannya dalam kegiatan ilegal terkait tanah, seperti pemalsuan dokumen, penipuan properti, atau penggelapan lahan.
2. Mafia tanah sering memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar dalam lingkungan lokal atau wilayah tertentu.
3. Mereka cenderung beroperasi di balik layar dan menyembunyikan aktivitas mereka dari publik.
4. Mafia tanah sering berusaha untuk mengendalikan pasokan tanah di wilayah tertentu.
5. Mafia tanah sering menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan mereka.