Melansir dari Kompas.com, Iwan Pranoto, Head of Communications and Customer Service Management at Asuransi Astra (Garda Oto), mengatakan pada aturan umum, kebakaran akibat benda lain (petasan) yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor masih bisa melakukan klaim asuransi.
Pertanggungan tak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga yang disebabkan bila kendaraan turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
Dibawah ini merupakan kerusakan kendaraan yang bisa diklaim asuransi:
1. Kerusakan akibat kecelakaan
Contoh kerusakan akibat kecelakaan termasuk:
- Goresan atau penyok pada bodi mobil
- Kaca pecah
- Masalah pada sistem kelistrikan
- Kerusakan sistem mesin
- Problem pada sistem rem
2. Kerusakan akibat bencana alam
Beberapa contoh bencana yang bisa merusak mobil antara lain:
- Banjir
- Tanah longsor
- Gempa bumi
- Angin kencang
- Badai
3. Kerusakan akibat pencurian
Risiko masih mengintai mobil bahkan ketika diparkir, seperti pencurian.
Bukan hanya hilangnya mobil akibat dicuri, spion mobil yang dicolong maling pun bisa dimintakan klaim asalkan polis asuransi mencakup perlindungan tersebut.
4. Kerusakan akibat kebakaran
Kerugian akibat mobil yang terbakar ketika dikendarai di jalan atau saat terparkir di garasi bisa ditanggung asuransi.
5. Kerusakan akibat tindakan vandalisme
Vandalisme di sini mengacu pada tindakan rusuh atau huru-hara yang bisa mengakibatkan kerusakan mobil, seperti kaca pecah atau bodi tergores.
Baca Juga: Apakah Menunggak Bayar Asuransi Bikin BI Checking Buruk? Simak Jawabannya di Sini