Find Us On Social Media :

Ramai Mobil Terbakar Karena Petasan, Bisakah Klaim Asuransi?

asuransi mobil

GridFame.id - Asuransi mobil adalah kontrak antara pemilik kendaraan dan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, pencurian, atau peristiwa lainnya yang dapat merusak kendaraan.

Ini juga mencakup perlindungan terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kecelakaan.

Manfaat utama dari asuransi mobil adalah memberikan perlindungan finansial kepada pemilik kendaraan.

Ini meliputi biaya perbaikan kendaraan yang rusak, penggantian kendaraan yang hilang akibat pencurian, serta perlindungan hukum terhadap klaim dari pihak ketiga.

Terdapat berbagai jenis asuransi mobil, termasuk asuransi wajib (seperti asuransi wajib pertanggungan kendaraan bermotor di Indonesia), asuransi all risk yang menyediakan perlindungan komprehensif, dan TLO (Total Loss Only) yang hanya memberikan perlindungan terhadap kerugian total. Setiap jenis memiliki cakupan dan premi yang berbeda.

Premi asuransi mobil ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk usia dan jenis kendaraan, lokasi tempat tinggal, riwayat klaim, serta nilai kendaraan.

Semakin tinggi risiko kerugian, semakin tinggi premi yang akan dibayarkan.

Proses klaim asuransi mobil melibatkan laporan klaim kepada perusahaan asuransi, penilaian kerusakan oleh penilai asuransi, dan pemrosesan klaim.

Penting untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap serta mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan.

Tetapi, tak semua asuransi kendaraan bisa diklaim, ada kondisi tertentu saja.

Sempat viral amobil terbakar karena petasan, apakah bisa klaim asuransi?

Baca Juga: Innalillahi Babe Cabita Meninggal Usai Derita Penyakit Langka Berbiaya Tinggi, Ini Jenis Katastropik yang Dicover Asuransi

Melansir dari Kompas.com, Iwan Pranoto, Head of Communications and Customer Service Management at Asuransi Astra (Garda Oto), mengatakan pada aturan umum, kebakaran akibat benda lain (petasan) yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor masih bisa melakukan klaim asuransi.

Pertanggungan tak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga yang disebabkan bila kendaraan turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa

Dibawah ini merupakan kerusakan kendaraan yang bisa diklaim asuransi:

1. Kerusakan akibat kecelakaan

Contoh kerusakan akibat kecelakaan termasuk:

2. Kerusakan akibat bencana alam

Beberapa contoh bencana yang bisa merusak mobil antara lain:

3. Kerusakan akibat pencurian

Risiko masih mengintai mobil bahkan ketika diparkir, seperti pencurian.

Bukan hanya hilangnya mobil akibat dicuri, spion mobil yang dicolong maling pun bisa dimintakan klaim asalkan polis asuransi mencakup perlindungan tersebut.

4. Kerusakan akibat kebakaran

Kerugian akibat mobil yang terbakar ketika dikendarai di jalan atau saat terparkir di garasi bisa ditanggung asuransi. 

5. Kerusakan akibat tindakan vandalisme

Vandalisme di sini mengacu pada tindakan rusuh atau huru-hara yang bisa mengakibatkan kerusakan mobil, seperti kaca pecah atau bodi tergores. 

Baca Juga: Apakah Menunggak Bayar Asuransi Bikin BI Checking Buruk? Simak Jawabannya di Sini