Cara Membuat QRIS Untuk UMKM
Cara membuat QRIS dilansir dari bi.go.id:
1. Pilih PJP QRIS yang berizin Bank Indonesia: Anda perlu memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin oleh Bank Indonesia.
PJP ini akan menjadi mitra Anda dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS.
Anda dapat mengakses informasi mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia di sini dan pilih kategori “QRIS"
2. Kunjungi PJP QRIS: Kunjungi kantor PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia.
Jika tersedia, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui situs web PJP tersebut.
3. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan Merchant ID: Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Anda Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.
4. QRIS Merchant siap digunakan: Setelah langkah-langkah di atas selesai, QRIS Merchant Anda siap digunakan. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat kasir toko Anda.
Perlu diingat bahwa biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJP yang Anda pilih.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan persyaratan tambahan, silakan hubungi PJP QRIS yang Anda pilih.
Baca Juga: Mau Buka Puasa Gratis? Cek Promo Mie Gacoan Pakai QRIS Seabank Berikut Ini!