- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000 Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000 Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000 Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000 Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.
Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring.
Berikut caranya:
1. Cara perpanjangan SIM di kantor polisi
- Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM
- Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM
2. Cara perpanjang SIM secara online
- Unduh dan instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"
- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email
- Selanjutnya, lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut
Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.
Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM A B C D Paling Baru Sesuai Golongannya