GridFame.id - SIM mati tapi mau perpanjang tanpa bikin baru?
Simak informasi lengkapnya di sini!
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai Selasa (16/4/2024).
Dilansir dari Kompas.com, kelonggaran tersebut berlaku untuk SIM yang mati selama libur Lebaran.
Hal tersebut dikarenakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.
Pemegang SIM mati selama libur Lebaran diberi waktu selama empat hari hingga Sabtu (20/4/2024) untuk melakukan perpanjangan.
Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.
Pemilik juga dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.
Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran:
- Masa berlaku SIM habis selama 8-15 April 2024 SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Baca Juga: Hati-hati! Para Nasabah Jangan Kasih Celah untuk Tindak Kejahatan e-SIM Swap yang Makin Marak
Berikut rinciannya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000 Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000 Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000 Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000 Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.
Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring.
Berikut caranya:
1. Cara perpanjangan SIM di kantor polisi
- Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM
- Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM
2. Cara perpanjang SIM secara online
- Unduh dan instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"
- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email
- Selanjutnya, lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut
Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.
Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM A B C D Paling Baru Sesuai Golongannya