GridFame.id - Pinjaman online ilegal atau sering disebut pinjol ilegal adalah praktik pemberian pinjaman uang secara daring tanpa izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Pinjol ilegal ini sering kali menggunakan metode intimidasi dan ancaman kepada para peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka tepat waktu.
Pinjol ilegal biasanya beroperasi melalui aplikasi seluler atau situs web yang menawarkan pinjaman cepat dan mudah.
Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah tingginya tingkat bunga dan biaya tambahan yang dikenakan kepada peminjam.
Tingkat bunga yang tidak wajar ini sering kali jauh melebihi batas yang diatur oleh otoritas keuangan resmi.
Salah satu aspek yang paling mencolok dari pinjol ilegal adalah praktik intimidasi dan ancaman terhadap para peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka tepat waktu.
Mereka dapat menggunakan berbagai taktik yang mencakup panggilan telepon yang mengganggu, ancaman fisik, dan bahkan penyebaran informasi pribadi.
Namun, sepanjang Januari hingga Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dimana nomor-nomor tersebut didapatkan dari pelaporan masyarakat kepada OJK.
Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Lalu, bagaimana cara melaporkannya?
Simak ini dia cara laporkan debt collector pinjol yang menagih dengan cara meneror.