Baca Juga: Ini 5 Keuntungan Pengajuan Pinjaman KTA Daripada Pinjaman Online
Melansir dari Kompas.com, penagihan debt collector pinjol sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang berlaku sejak 8 November 2023.
Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.
Dalam salinan Surat Edaran OJK disebutkan, penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.
Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana.
Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:
a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau
b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka. Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:
- Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara;Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.
Anda dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.