Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu proses penyitaan aset yang dilakukan oleh bank.
Ketika seorang nasabah gagal membayar pinjamannya, bank memiliki hak untuk mengambil aset yang dijadikan jaminan.
Proses ini biasanya diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara.
Setelah mengambil aset, bank kemudian biasanya menjualnya melalui proses lelang.
Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang nasabah, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan proses penagihan, seperti biaya pengacara dan biaya administrasi.
Namun, dalam beberapa kasus, hasil dari lelang mungkin tidak cukup untuk menutupi seluruh utang nasabah.
Ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti nilai aset yang turun atau pasar yang tidak menguntungkan.
Ketika ini terjadi, bank masih memiliki hak untuk mengejar sisa utang dari debitur.
Apakah bank memiliki kewenangan untuk menyita aset lain jika hasil dari lelang tidak cukup? Jawabannya tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tersebut dan perjanjian antara bank dan debitur.
Di beberapa yurisdiksi, bank mungkin memiliki hak untuk mengejar aset lain yang dimiliki oleh debitur untuk membayar sisa utangnya.
Ini bisa termasuk aset seperti tabungan, investasi, atau bahkan gaji.