GridFame.id - Gagal bayar kredit bank sejak dulu jadi masalah yang dialami banyak masyarakat.
Banyak yang kesulitan bayar di pertengahan hingga berakhir gagal bayar.
Berbeda dengan pinjaman online, bank punya prosedur tersendiri jika debiturnya gagal bayar.
Soalnya, persyaratan dokumen untuk ajukan pinjaman atau kreditnya pun berbeda.
Ketika mengajukan kredit ke bank, salah satu dokumen yang wajib diserahkan adalah sertifikat jaminan.
Sertifikat jaminan tersebut bakal dilelang jika debitur tak memenuhi perjanjian bayar kredit.
Caranya dengan melakukan pelelangan aset jaminan tersebut.
Namun, nilai jual aset jaminan sering kali menurun tajam.
Sering kali hasil lelang jaminan tak bisa menutup sisa utang debitur.
Lantas, apakah bank bakal langsung sita asel lainnya?
Simak penjelasan selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Bukan Cuma Jaminan Anti Galbay, Ternyata Ini Fungsi Agunan dalam Pinjaman
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu proses penyitaan aset yang dilakukan oleh bank.
Ketika seorang nasabah gagal membayar pinjamannya, bank memiliki hak untuk mengambil aset yang dijadikan jaminan.
Proses ini biasanya diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara.
Setelah mengambil aset, bank kemudian biasanya menjualnya melalui proses lelang.
Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang nasabah, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan proses penagihan, seperti biaya pengacara dan biaya administrasi.
Namun, dalam beberapa kasus, hasil dari lelang mungkin tidak cukup untuk menutupi seluruh utang nasabah.
Ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti nilai aset yang turun atau pasar yang tidak menguntungkan.
Ketika ini terjadi, bank masih memiliki hak untuk mengejar sisa utang dari debitur.
Apakah bank memiliki kewenangan untuk menyita aset lain jika hasil dari lelang tidak cukup? Jawabannya tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tersebut dan perjanjian antara bank dan debitur.
Di beberapa yurisdiksi, bank mungkin memiliki hak untuk mengejar aset lain yang dimiliki oleh debitur untuk membayar sisa utangnya.
Ini bisa termasuk aset seperti tabungan, investasi, atau bahkan gaji.
Baca Juga: Bisakah Ajukan Kredit Bank Jika Aset yang Dijadikan Jaminan Ada di Luar Kota?
Namun, ada juga batasan-batasan yang mengatur apa yang dapat dilakukan oleh bank dalam mengejar aset tambahan.
Misalnya, beberapa negara memiliki undang-undang perlindungan konsumen yang melarang bank dari menyita aset tertentu.
Misalnya, seperti rumah tinggal atau aset yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Dalam situasi di mana hasil lelang tidak cukup untuk menutupi utang nasabah sepenuhnya, bank masih memiliki beberapa opsi untuk mengejar sisa utangnya.
Namun, kewenangan bank untuk menyita aset tambahan tergantung pada peraturan yang berlaku dan perjanjian antara bank dan debitur.
Penting bagi debitur untuk memahami hak dan kewajibannya serta mencari nasihat hukum jika mereka berada dalam situasi yang melibatkan lelang atau penagihan oleh bank.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Gadai BPKB Mobil atau Sertifikat Rumah, Mana yang Dapat Pinjaman Lebih Besar?