Baca Juga: Bisakah Ajukan Kredit Bank Jika Aset yang Dijadikan Jaminan Ada di Luar Kota?
Namun, ada juga batasan-batasan yang mengatur apa yang dapat dilakukan oleh bank dalam mengejar aset tambahan.
Misalnya, beberapa negara memiliki undang-undang perlindungan konsumen yang melarang bank dari menyita aset tertentu.
Misalnya, seperti rumah tinggal atau aset yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Dalam situasi di mana hasil lelang tidak cukup untuk menutupi utang nasabah sepenuhnya, bank masih memiliki beberapa opsi untuk mengejar sisa utangnya.
Namun, kewenangan bank untuk menyita aset tambahan tergantung pada peraturan yang berlaku dan perjanjian antara bank dan debitur.
Penting bagi debitur untuk memahami hak dan kewajibannya serta mencari nasihat hukum jika mereka berada dalam situasi yang melibatkan lelang atau penagihan oleh bank.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Gadai BPKB Mobil atau Sertifikat Rumah, Mana yang Dapat Pinjaman Lebih Besar?