Find Us On Social Media :

Catat! Ini 8 Istilah di Asuransi Unit Link yang Harus Ditanyakan ke Agen Sebelum Beli

asuransi unit link harus masuk laporan SPT atau tidak?

GridFame.idAsuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi.

Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non tradisional.

Pada unit link, selain ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun.

Sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi.

Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar.

Jika nantinya terbentuk bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.

Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial.

Sehingga, asuransi unit link tidaktepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja.

Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin, karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global.

Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri.

Sebelum beli, Anda perlu mengenal dulu istilah-istilah yang ada pada asuransi ini.

Baca Juga: Ini Mitos Seputar Asuransi yang Salah, Salah Satunya Soal Harga yang Mahal

Dilansir dari astralife.co.id, ini 8 istilah di Asuransi Unit Link yang harus diketahui sebelum beli: 

1. Polis Asuransi

Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima.

Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis.

Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Uang Pertanggungan (UP)

Merupakan santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin dalam polis.

Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris  untuk melanjutkan kehidupannya.

3. Masa Tunggu

Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya.

Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Dia 3 Asuransi yang Cocok Untuk Investasi

4. Asuransi Tambahan atau Rider

Unit link memiliki karakteristik modular, artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi dengan rider atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan. 

Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit, cacat total dan tetap, dan lain sebagainya.

Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka semakin besar premi asuransi yang dibayarkan, jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang menjadi prioritas saja.

5. Cuti Premi

Fasilitas cuti premi hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Hal ini bisa dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi.

Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai investasi yang telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis.

Pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif.

6. Waiver Premium

Waiver premium berguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu, apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis, atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah.

Baca Juga: Bisakah Bayi Baru Lahir Beli Asuransi Kesehatan? Begini Penjelasannya

Pembebasan untuk membayarkan premi ini sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan.

7. Pengecualian

Pengecualian merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi.

Contohnya, jika terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya.

8. Interim Cover

Interim cover merupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung pada periode pengajuan asuransi hingga tanggal penerbitan polis.

Perlindungan ini termasuk istimewa, karena kebanyakan asuransi tidak menawarkan manfaat ini.

Baca Juga: Jangan Tinggi Ekspektasi Dulu! Ini 2 Hal Penting Soal Asuransi Unit Link yang Jarang Dipikirkan