Find Us On Social Media :

Waspada! Modus Penipuan dengan Top Up ke E-wallet Berujung Tagihan Pinjol, Ini Cara Melaporkannya

modus penipuan top up

GridFame.id - E-wallet berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang secara virtual dan melakukan transaksi.

Contoh seperti pembayaran, transfer uang, atau pembelian barang dan layanan secara online maupun offline.

Pengguna biasanya perlu mengunduh aplikasi e-wallet ke perangkat seluler mereka dan membuat akun.

Setelah itu, mereka dapat mengisi saldo e-wallet mereka melalui transfer bank, kartu kredit, atau melalui gerai-gerai pembayaran yang bekerja sama dengan penyedia e-wallet tersebut.

Setelah saldo terisi, pengguna dapat menggunakan e-wallet mereka untuk melakukan berbagai transaksi.

E-wallet memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pembayaran di toko fisik yang menerima pembayaran melalui QR code atau NFC (Near Field Communication), pembelian secara online di platform e-commerce, pembayaran tagihan, pembelian pulsa atau paket data, transfer uang antar pengguna e-wallet, dan lain sebagainya.

E-wallet sering dilengkapi dengan fitur keamanan seperti autentikasi dua faktor, enkripsi data, dan teknologi keamanan lainnya untuk melindungi informasi dan saldo pengguna dari akses yang tidak sah.

Namun, pengguna juga perlu memperhatikan keamanan akun mereka sendiri, seperti menjaga kerahasiaan kata sandi dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain.

Ketersediaan: E-wallet semakin populer dan tersedia di banyak negara di seluruh dunia. 

Namun, karena kemudahan ini membuat tingkat kejahatan merajalela salah satunya penipuan ke nomor e-wallet.

Modusnya berpura-pura salah transfer ke nomor tersebut dan bisa berujung pinjaman pinjol.

Baca Juga: Sasarannya Pengguna Akulaku Paylater! Begini Modus Penipuan Fraudster yang Bisa Curi Data Pribadi