Find Us On Social Media :

Dibuka Hari Ini! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Gaji KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih Pilkada 2024

GridFame.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Seluruh masyarakat akan berkesempatan untuk kembali jadi panitia pemilu Pilkada 2024.

Cek di sini gimana cara daftar serta besar gaji panitia KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan dibuka 2 Mei 2024.

Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dan KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:

Cara Daftar Panitia Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.

SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Baca Juga: Jika Pilpres 2024 Lanjut 2 Putaran, Apakah Benar Petugas KPPS Digaji Kembali?

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.