Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:
- Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
- Klik "Login"
- Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
- Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
- Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
- Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
- Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
- Klik "Simpan & Lanjutkan"
- Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
- Pilih tanggal penandatanganan
- Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
- Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
- Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
- Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
- Klik "Kirim"
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
- Terakhir klik "Kirim"
- Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.
Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan
- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan
- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan
- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan
Baca Juga: Supaya Honor Cair, Simak Format LPJ Untuk KPPS Pemilu 2024 dan Link
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
- Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Baca Juga: 5 Promo Pemilu 2024 Cuma Kasih Unjuk Tinta di Jari, Banyak Gratisan!