Find Us On Social Media :

Dibuka Hari Ini! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Gaji KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih Pilkada 2024

Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.

Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

Baca Juga: Supaya Honor Cair, Simak Format LPJ Untuk KPPS Pemilu 2024 dan Link

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024:

Baca Juga: 5 Promo Pemilu 2024 Cuma Kasih Unjuk Tinta di Jari, Banyak Gratisan!