GridFame.id - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah dokumen yang harus disusun oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah selesai melaksanakan tugasnya dalam Pemilu 2024.
LPJ berisi informasi mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah.
LPJ KPPS Pemilu 2024 harus diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat paling lambat 3 hari setelah Pemilu berakhir.
LPJ KPPS Pemilu 2024 harus disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah format LPJ KPPS Pemilu 2024:
Bukti penerimaan dibuat oleh sekretariat atau sekretaris PPS dan nomor yang digunakan tersebut juga diisi oleh sekretariat PPS bukan ketua KPPS.
Pada Bukti Penerimaan, berisi uraian total anggaran yang diserahkan oleh sekretariat PPS kepada KPPS.
Seperti berapa uang pendirian TPS, sewa scanner, uang operasional, konsumsi, honor KPPS dan Linmas.
Selanjutnya, ditandatangani oleh orang yang menyerahkan dana ini, yaitu sekretaris PPS.
Serta ditandatangani juga oleh penerima anggaran, yaitu ketua KPPS, lalu mengetahui Ketua PPS.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja atau SPTJB diisi dengan bulan penyerahan dana, lalu nomor yang dibuat oleh KPPS sendiri.
Baca Juga: Berapa Bayaran Jadi Saksi Pemilu di KPPS? Simak Infonya di Sini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar