Jadi urutan penomorannya boleh diisi dengan 001/kode Kota atau Kabupaten.Kode Kecamatan.Kode Desa./II/ 2024.
Kemudian yang bertanda tangan adalah nama penerima dana, yaitu ketua KPPS.
Dalam lampiran berisi uraian berapa jumlah dana yang diterima dan yang telah digunakan.
Uraiannya sesuai dengan format yang diberikan oleh KPU, yaitu dana dibagi menjadi tiga:
- Honorarium
- Belanja Bahan
- Belanja Non Operasional lainnya
Untuk laporan Rancangan Anggaran Belanja dibagi menjadi dua, yaitu:
- Belanja Bahan (Akun 521211), seperti ATK, konsumsi, dan lain-lain.
- Belanja Bahan Non operasional lainnya (Akun 521219), seperti transportasi, sewa mesin scanner, dan lainna.
Adapun bukti pengeluaran belanja dalam SPJ KPPS Pemilu 2024, antara lain:
Baca Juga: Segini Perbedaan Besar Gaji KPPS dan PTPS Pemilu 2024, Jangan Keliru!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar