GridFame.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Seluruh masyarakat akan berkesempatan untuk kembali jadi panitia pemilu Pilkada 2024.
Cek di sini gimana cara daftar serta besar gaji panitia KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan dibuka 2 Mei 2024.
Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dan KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Cara Daftar Panitia Pilkada 2024
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.
Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.
SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
Baca Juga: Jika Pilpres 2024 Lanjut 2 Putaran, Apakah Benar Petugas KPPS Digaji Kembali?
SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.