Find Us On Social Media :

Terdaftar di 2 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pindah Kerja, Apakah Saldo JHT Lama Bisa Dicairkan?

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan lama (ISTIMEWA).

GridFame.id - BPJS Kesehatan merupakan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

Umumnya, BPJS Ketenagakerjaan dijadikan salah satu benefit yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Jadi, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan beberapa manfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah JHT yang bisa dicairkan.

Syarat untuk mencairkan saldo JHT sendiri ada dua, salah satunya adalah kepesertaannya sudah non aktif.

Namun, saat ini banyak yang terdaftar di beberapa kepesertaan sekaligus.

Hal ini karena ketika mendapatkan pekerjaan baru, peserta tidak melanjutkan kepesertaan yang lama.

Lalu, bagaimana jika kondisinya seperti di atas?

Jika kepesertaan yang lama sudah non aktif, apakah saldo JHT-nya bisa dicairkan?

Agar tak bingung lagi, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Langsung simak, yuk!

Baca Juga: Masih Pengangguran, Bisakah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?