Find Us On Social Media :

Terdaftar di 2 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pindah Kerja, Apakah Saldo JHT Lama Bisa Dicairkan?

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan lama (ISTIMEWA).

Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Lama

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah saldo JHT di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lama bisa dicairkan atau tidak.

Merangkum dari berbagai sumber, hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Meski BPJS Ketenagakerjaan lama sudah non aktif, ini belum menenuhi syarat pencairan.

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada dua syarat untuk mencairkan saldo JHT.

- Sudah tak berstatus sebagai karyawan di perusahaan mana pun.

- Kepesertaan sudah lebih dari 10 tahun.

Baik saldo JHT kepesertaan lama atau baru bisa cair jika sudah memenuhi syarat di atas.

Semoga informasinya bermanfaat!

 Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif