Find Us On Social Media :

Terdaftar di 2 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pindah Kerja, Apakah Saldo JHT Lama Bisa Dicairkan?

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan lama (ISTIMEWA).

GridFame.id - BPJS Kesehatan merupakan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

Umumnya, BPJS Ketenagakerjaan dijadikan salah satu benefit yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Jadi, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan beberapa manfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah JHT yang bisa dicairkan.

Syarat untuk mencairkan saldo JHT sendiri ada dua, salah satunya adalah kepesertaannya sudah non aktif.

Namun, saat ini banyak yang terdaftar di beberapa kepesertaan sekaligus.

Hal ini karena ketika mendapatkan pekerjaan baru, peserta tidak melanjutkan kepesertaan yang lama.

Lalu, bagaimana jika kondisinya seperti di atas?

Jika kepesertaan yang lama sudah non aktif, apakah saldo JHT-nya bisa dicairkan?

Agar tak bingung lagi, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Langsung simak, yuk!

Baca Juga: Masih Pengangguran, Bisakah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Lama

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah saldo JHT di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lama bisa dicairkan atau tidak.

Merangkum dari berbagai sumber, hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Meski BPJS Ketenagakerjaan lama sudah non aktif, ini belum menenuhi syarat pencairan.

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada dua syarat untuk mencairkan saldo JHT.

- Sudah tak berstatus sebagai karyawan di perusahaan mana pun.

- Kepesertaan sudah lebih dari 10 tahun.

Baik saldo JHT kepesertaan lama atau baru bisa cair jika sudah memenuhi syarat di atas.

Semoga informasinya bermanfaat!

 Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif