GridFame. id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kredit subsidi dari pemerintah yang disalurkan oleh bank dan Pegadaian.
Kredit ini diperuntukkan bagi pemilik usaha UMKM agar lebih mudah mengembangkan bisnisnya.
Bunga KUR ini tergolong sangat kecil, yakni hanya 0,2% per bulan atau 6% per tahun.
Tak heran kredit yang satu ini banyak diburu oleh para pemilik usaha.
Kredit yang satu ini tak hanya bisa diambil satu kali, debitur bisa mengajukannya lagi atau yang biasa disebut top up.
Tentu saja masih akan ada pengecekan dokumen dan syarat lainnya seperti di awal.
Namun, banyak debitur yang ingin ambil KUR yang kedua tapi masih punya cicilan di KUR pertama.
Dalam hal ini, salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah bisa mengajukan KUR kedua dan menggunakan sebagian pencairannya untuk menutup cicilan KUR pertama?
Agar tak bertanya-tanya lagi, sebaiknya simak penjelasan dari salah satu banker di bawah ini.
Bagaimana penejelasannya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Padahal Ada Tagihan Pinjol tapi Lolos KUR BRI, Berikut Ini Tipsnya