GridFame.id - Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan salah satu kredit subsidi dari pemerintah.
Kredit yang satu ini ditujukan bagi para pelaku usaha UMKM.
Pemerintah memberikan KUR khsus untuk pelaku usaha agar lebih mudah mengembangkan bisnisnya.
Sebagaimana diketahui, bunga KUR tergolong sangat kecil.
Per bulannya hanya 0.2% atau 6% per tahunnya.
Namun, syarat mengajukan pinjaman KUR tak sesimpel yang dibayangkan.
Ada beberapa aspek yang mungkin saja dijadikan pertimbangan pihak bank.
Dalam hal ini, ada beberapa pertanyaan yang kerap kali muncul.
Salah satu yang paling sering adalah, bisakah pelaku usaha yang rumahnya masih ngontrak ambil pinjaman KUR?
Agar tak bingung lagi, mari kita telusuri fakta-fakta terkait pertanyaan di atas.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Masih Ada Kali Cicilan KUR Pertama, Bisakah Melunasi Sisanya Pakai Pencairan KUR Kedua?