- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga: Sekali Galbay Harta Ludes! Segini Total Bunga Pinjol Per Hari Sesuai Aturan OJK