Find Us On Social Media :

Waduh! Ini 7 Kondisi yang Bikin Debitur Harus Siapkan Jaminan Tambahan saat Ajukan Pinjaman

jaminan tambahan saat ajukan pinjaman

GridFame.id - Jaminan tambahan atau agunan adalah aset yang digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman.

Jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pemberi pinjaman dapat mengambil alih aset tersebut untuk menutupi kerugian.

Jaminan tambahan bisa bermanfaat dalam mengamankan pinjaman atau mendapatkan persyaratan yang lebih baik. 

Properti seperti rumah, tanah, atau bangunan komersial sering dijadikan jaminan untuk pinjaman besar, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman bisnis.

Mobil, motor, atau kendaraan komersial dapat dijadikan jaminan tambahan untuk pinjaman.

Pemberi pinjaman biasanya akan mempertimbangkan nilai pasar kendaraan dan persyaratan lainnya, seperti usia dan kondisi kendaraan.

Rekening tabungan atau deposito berjangka juga dapat digunakan sebagai jaminan tambahan.

Dalam beberapa kasus, rekening deposito yang digunakan sebagai jaminan tidak dapat ditarik sampai pinjaman dilunasi, tetapi ini memberikan jaminan yang kuat bagi pemberi pinjaman.

 

Pilihan jaminan tambahan bergantung pada jenis pinjaman, nilai yang dibutuhkan, dan persyaratan pemberi pinjaman.

Sebelum menggunakan aset sebagai jaminan, penting untuk memahami konsekuensi potensial, termasuk risiko kehilangan aset jika gagal membayar pinjaman.

Selain itu, berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli hukum bisa membantu memastikan penggunaan jaminan yang tepat dan memahami semua aspek yang terkait dengan pinjaman dan jaminan.

Baca Juga: Bukan Cuma Jaminan Anti Galbay, Ternyata Ini Fungsi Agunan dalam Pinjaman