Find Us On Social Media :

Dijamin Rumah Tak Disita Bank! Ini 3 Langkah yang Bisa Dilakukan jika Nunggak Cicilan KPR

Rumah KPR disita bank

Dilansir dari skorlife.co.id, ini 3 langkah yang bisa dilakukan jika dilakukan jika nunggak cicilan KPR:

1. Loan Rescheduling

Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank dapat Anda lakukan ketika Anda kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR.

Dalam hal ini, Anda dapat mengunjungi bank yang menyediakan fasilitas KPR Anda dan minta bantuan agar diberikan keringanan.

Nantinya melalui proses ini, jadwal cicilan KPR Anda bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan pihak bank dan kemampuan Anda dalam mencicil KPR.

Penjadwalan kembali ini mencakup perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan atau grace period.

Selama masa grace period, Anda diperbolehkan untuk menunda pembayaran cicilan KPR tanpa terkena denda atau penalti.

Harapannya agar Anda memperoleh keringanan dan kemampuan untuk membayar utang dapat kembali berjalan.

2. Reconditioning atau Persyaratan Kembali

Cara kedua yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki cicilan KPR yang tidak lancar adalah dengan reconditioning atau persyaratan kembali.

Artinya, pihak bank akan mengatur ulang perjanjian Anda dari kesepakatan awal mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Buronan DC Bank, Simak 6 Tips Memilih Waktu yang Tepat Membeli Rumah KPR

Contoh, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 tahun menjadi 5 tahun.

3. Restructuring Pinjaman atau Penataan Kembali

Selanjutnya, cara restructuring pinjaman atau penataan kembali dapat Anda coba untuk meringankan beban cicilan KPR Anda.

Restrukturisasi biasanya meliputi persentase bunga, jumlah tunggakan dan sisa kredit.

Misalnya bunga KPR Anda sebesar 13%, maka bisa diringankan menjadi 11%, atau jumlah tunggakan bunga dihapus sehingga Anda hanya perlu membayar sisa pokok utang.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa KPR Syariah Sering Kali Lebih Mahal Dibanding KPR Konvensional