Find Us On Social Media :

Dijamin Rumah Tak Disita Bank! Ini 3 Langkah yang Bisa Dilakukan jika Nunggak Cicilan KPR

Rumah KPR disita bank

GridFame.id - Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR bisa dijadikan pilihan untuk Anda ketika ingin memiliki rumah namun tidak bisa membelinya secara lunas tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau down payment serta angsuran setiap bulannya.

Namun perlu diingat bahwa fasilitas KPR biasanya memiliki tenor cicilan yang panjang.

Pada umumnya, bank memiliki jangka waktu pembayaran bagi debitur mulai dari 5 hingga 30 tahun.

Bank biasanya menyarankan Anda yang masih muda dan punya penghasilan bulanan tetap mengambil tenor cicilan selama 30 tahun.

Selama mencicil KPR, pada praktiknya bukanlah hal yang mudah.

Ada saja hal-hal yang tidak Andaperkirakan terjadi di tengah jalan.

Salah satunya yang mungkin terjadi adalah karena perubahan ekonomi.

Hal ini bisa menyebabkan Anda jadi telat bayar cicilan KPR.

Padahal jika sampai nunggak cicilan KPR beberapa kali, bank bisa melakukan penyitaan.

Penyitaan tentunya dilakukan setelah diberikan Surat Peringatan setidaknya 3x pada Anda.

Sebelum hal itu terjadi, simak ini 3 tips yang bisa dilakukan agar rumah tak disita bank meski nunggak

Baca Juga: Jangan Nekat Ajukan KPR Pakai Nama Orang Lain! Ini Risiko Fatal yang Harus Ditanggung jika Ketahuan 

Dilansir dari skorlife.co.id, ini 3 langkah yang bisa dilakukan jika dilakukan jika nunggak cicilan KPR:

1. Loan Rescheduling

Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank dapat Anda lakukan ketika Anda kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR.

Dalam hal ini, Anda dapat mengunjungi bank yang menyediakan fasilitas KPR Anda dan minta bantuan agar diberikan keringanan.

Nantinya melalui proses ini, jadwal cicilan KPR Anda bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan pihak bank dan kemampuan Anda dalam mencicil KPR.

Penjadwalan kembali ini mencakup perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan atau grace period.

Selama masa grace period, Anda diperbolehkan untuk menunda pembayaran cicilan KPR tanpa terkena denda atau penalti.

Harapannya agar Anda memperoleh keringanan dan kemampuan untuk membayar utang dapat kembali berjalan.

2. Reconditioning atau Persyaratan Kembali

Cara kedua yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki cicilan KPR yang tidak lancar adalah dengan reconditioning atau persyaratan kembali.

Artinya, pihak bank akan mengatur ulang perjanjian Anda dari kesepakatan awal mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Buronan DC Bank, Simak 6 Tips Memilih Waktu yang Tepat Membeli Rumah KPR

Contoh, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 tahun menjadi 5 tahun.

3. Restructuring Pinjaman atau Penataan Kembali

Selanjutnya, cara restructuring pinjaman atau penataan kembali dapat Anda coba untuk meringankan beban cicilan KPR Anda.

Restrukturisasi biasanya meliputi persentase bunga, jumlah tunggakan dan sisa kredit.

Misalnya bunga KPR Anda sebesar 13%, maka bisa diringankan menjadi 11%, atau jumlah tunggakan bunga dihapus sehingga Anda hanya perlu membayar sisa pokok utang.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa KPR Syariah Sering Kali Lebih Mahal Dibanding KPR Konvensional