Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Dilakukan Kalau Kena Tipu Pinjol Ilegal, Apakah Uang Bisa Kembali?

1. Cek Legalitas

Pastikan bahwa pinjol tersebut benar-benar ilegal dengan mengecek legalitasnya.

Bisa melalui telepon ke 157, Whatsapp di 081 157 157 157, email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK.

2. Laporkan ke Kepolisian

Untuk tindakan hukum, laporkan ke polres atau polda di wilayah Anda melalui situs patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.

Jelaskan kronologinya secara jelas kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses dan ditunjukkan langkah selanjutnya.

3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Anda juga bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Harapan Pemulihan

Meskipun proses hukum terhadap pinjol ilegal bisa berlangsung, harapan untuk pemulihan uang yang telah dibayarkan bisa sangat bervariasi.

Dalam beberapa kasus, jika pinjol ilegal dapat ditangkap dan asetnya disita, mungkin ada kemungkinan untuk pengembalian dana.

Namun, sering kali, pinjol ilegal sulit dilacak dan asetnya tidak cukup untuk mengganti kerugian semua korban.

Tertipu oleh pinjol ilegal bisa menjadi pengalaman yang sangat stres dan merugikan.

Penting untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas pinjaman online sebelum terlibat.

Jika Anda menjadi korban, lakukan langkah-langkah pelaporan seperti yang dijelaskan di atas.

Meskipun uang yang hilang mungkin sulit untuk dipulihkan, melaporkan kegiatan ilegal ini dapat membantu mencegah orang lain menjadi korban dan merupakan langkah penting dalam memerangi praktik pinjol ilegal.

Baca Juga: Ngeri! 8 Orang Ini Paling Sering Jadi Korban, OJK Beri Solusi Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal