GridFame.id - Bagi yang mau mengurus sertifikasi halal tanpa ribet, bisa mencoba aplikasi milik Kemenag.
Apalagi kini para pelaku usaha sudah diminta oleh pemerintah untuk segera memiliki sertifikasi halal untuk usahanya.
Dengan begini, mereka bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Namun, banyak yang khawatir prosesnya akan sulit dan memerlukan banyak administrasi.
Tapi jangan takut dulu, karena sertifikasi halal ini bisa didaftarkan lewat aplikasi Kemenag bernama PUSAKA.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," jelasnya.
Adapun beberapa syarat yang perlu dipatuhi sebelum mendaftar yang perlu Anda perhatikan dilansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Baca Juga: Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare Gratis Untuk Kategori Usaha Ini Biar Tak Disanksi