Find Us On Social Media :

Cara Daftar Sertifikasi Halal Pakai Aplikasi Kemenag Tanpa Ribet

Cara daftar sertifikasi halal lewat aplikasi PUSAKA milik Kemenag

GridFame.id - Bagi yang mau mengurus sertifikasi halal tanpa ribet, bisa mencoba aplikasi milik Kemenag.

Apalagi kini para pelaku usaha sudah diminta oleh pemerintah untuk segera memiliki sertifikasi halal untuk usahanya.

Dengan begini, mereka bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Namun, banyak yang khawatir prosesnya akan sulit dan memerlukan banyak administrasi.

Tapi jangan takut dulu, karena sertifikasi halal ini bisa didaftarkan lewat aplikasi Kemenag bernama PUSAKA.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," jelasnya.

Adapun beberapa syarat yang perlu dipatuhi sebelum mendaftar yang perlu Anda perhatikan dilansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

Baca Juga: Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare Gratis Untuk Kategori Usaha Ini Biar Tak Disanksi

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Secara Gratis

Cara Daftar Sertifikasi Halal Lewat Aplikasi PUSAKA

Lalu, bagaimana cara daftar sertifikasi halal lewat aplikasi PUSAKA?

Mari simak langkah-langkahnya berikut ini:

Dokumen yang diperlukan untuk persyaratan sertifikasi halal diantara lain:

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Mengurus Sertifikat Halal Lewat Shopee